AGM Kelas X - Pengertian, Syarat, dan Rukun Haji serta Pengertian dan Ketentuan Zakat

Pembelajaran Daring 27 Maret 2020 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bab VIII

 

1.      Pengertian haji dan zakat

a.       Haji

·   Menurut bahasa, Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.

·   Pengertian haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu (yaitu pada bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah) dan dengan cara tertentu secara tertib.

·  Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

b.      Zakat

·   Menurut bahasa, Zakat artinya tumbuh, suci, dan berkah.

· Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

 

2.      Penjelasan syarat wajib haji dan syarat sah haji

Ø  Syarat-syarat haji merupakan perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.

Ø  Syarat-syarat haji dibagi menjadi syarat wajib haji dan syarat sah haji :

a.  Syarat Wajib Haji à merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang sehingga baginya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji dan jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum wajib menunaikan ibadah haji. Syarat wajib haji yaitu

1.   Islam

2.   Berakal (tidak gila)

3.   Baligh

4.   Ada muhrimnya

5.  Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

b. Syarat Sah Haji à merupakan syarat yang menjadi indikator sahnya ibadah haji. Syarat sah haji terdiri atas

1.      Islam

2.      Baligh

3.      Berakal

4.      Merdeka.

 

3.      Penjelasan Rukun Haji

Ø  Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.

Ø  Rukun haji terdiri atas

1.      Ihram


§  Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih

§  Melakukan ihram sambil membaca lafadz,

·         “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji),

·         “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).

§  Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram.

§  Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahalul.

2.      Wukuf

§  Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.

§  Selama wukuf dianjurkan memperbanyak berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar serta berdoa sebanyak mungkin.

§  Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. yaitu

·         Diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar.

·         Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.

§  Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah

§  Apabila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

3.      Thawaf

§  Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.

§  Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

§  Tiga macam Thawaf :

a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.

b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.

c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

§  Info tambahan : Ada Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.

§  Syarat Sah Thawaf

(1) Niat

(2) Menutup aurat

(3) Suci dari hadas

(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran

(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad

(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf

(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

 

4.      Sa’i

§  Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.

§  Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

§  Syarat Sah Sa’i

a) Dilakukan sebanyak tujuh kali  putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)

b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.

c) Menjalani secara sempurna jarakShofa-Marwah dan Marwah- Shofa.

d) Dilakukan di tempat sa’i.

5.      Tahalul

§  Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.

§  Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.

§  Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.

§  Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6.      Tertib

§  Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

 

4.                          Penjelasan tentang pengertian dan ketentuan zakat mal

Ø  Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun.

Ø  Sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut

1.Milik penuh

Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

2.Berkembang

Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

3.Mencapai nisab

Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

4.Melebihi kebutuhan pokok

Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.

5.Bebas utang

Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.

6.Berlalu satu tahun

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

Ø  Jenis-jenis zakat mal

1.Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi

2.Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun

3.Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.

4.Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.

5.Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.

6.Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

7.Zakat profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.


Ø  Cara menghitung zakat mal

·   Rumus

Zakat mal saat sudah memenuhi nisab

à2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Nisab zakat mal = 85 x Harga pasaran emas per gram

·   Sebagai contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kos senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

àHarga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta dari hasil perhitunagan 600.000 x 85. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun 


Contoh :

1.      Bu Safiyah memiliki emas 160 gram. Harga emas 500.000 per gramnya.

Penyelesaian :

Rumus nisab zakat mal yaitu    85 x harga pasaran emas per gram

                                                = 85 x 500.000

                                                = 42.500.000

Kekayaan emas Bu Safiyah     500.000 x 160

                                                = 80.000.000 mencapai nisab

Rumus zakat mal                     2,5% x 80.000.000

                                                = 2.000.000

Jadi, Bu Safiyah wajib membayar zakat mal sebesar Rp 2.000.000 per tahun


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia XI - Ringkasan Materi Teks Proposal

Ringkasan Materi tentang UUD 1945 PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi