AGM Kelas X - Pengertian, Syarat, dan Rukun Haji serta Pengertian dan Ketentuan Zakat
Pembelajaran
Daring 27 Maret 2020 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Bab VIII
1.
Pengertian haji dan
zakat
a.
Haji
·
Menurut bahasa, Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja
atau menuju.
·
Pengertian haji
adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah
kepada Allah Swt. pada waktu tertentu (yaitu pada bulan-bulan haji yang dimulai
dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah) dan dengan cara
tertentu secara tertib.
· Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah
pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
b.
Zakat
·
Menurut bahasa, Zakat artinya tumbuh, suci, dan berkah.
· Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta
tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
2.
Penjelasan syarat
wajib haji dan syarat sah haji
Ø Syarat-syarat haji merupakan perbuatan-perbuatan yang
harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak
terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
Ø Syarat-syarat haji dibagi menjadi syarat wajib haji dan
syarat sah haji :
a. Syarat Wajib Haji à merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang
sehingga baginya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji dan jika tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum wajib menunaikan ibadah haji. Syarat
wajib haji yaitu
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala
hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga
yang ditinggalkan)
b.
Syarat Sah Haji à merupakan syarat yang menjadi indikator sahnya ibadah
haji. Syarat sah haji terdiri atas
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka.
3.
Penjelasan Rukun Haji
Ø Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Ø Rukun haji terdiri atas
1.
Ihram
§ Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah
yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih
§ Melakukan ihram sambil membaca lafadz,
·
“Labbaika Allahumma
hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji),
·
“Labbaika Allahumma
umratan.” (bagi yang berniat umrah).
§ Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia
harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram.
§ Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku
semua larangan ihram sampai tahalul.
2. Wukuf
§ Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
§ Selama wukuf dianjurkan memperbanyak berzikir, tahmid,
tasbih, tahlil, dan istighfar serta berdoa sebanyak mungkin.
§ Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. yaitu
·
Diawali dengan shalat
berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar.
·
Setelah itu,
dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan
ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
§ Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam
setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada
tanggal 9 Dzulhijjah
§ Apabila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka
hajinya tidak sah.
3. Thawaf
§ Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan
secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.
§ Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar
Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
§ Tiga macam Thawaf :
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan
ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan
pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib
dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi
jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
§ Info tambahan : Ada Thawaf Sunnah adalah thawaf yang
dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
§ Syarat Sah Thawaf
(1)
Niat
(2)
Menutup aurat
(3)
Suci dari hadas
(4)
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5)
Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6)
Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7)
Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4. Sa’i
§ Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan
bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di
bukit Marwah.
§ Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
§ Syarat Sah Sa’i
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir
di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf
qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarakShofa-Marwah dan
Marwah- Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5. Tahalul
§ Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala
sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
§ Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal
10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
§ Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan
haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
§ Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6.
Tertib
§ Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram
hingga tahallul.
4.
Penjelasan tentang
pengertian dan ketentuan zakat mal
Ø Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal”
yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib
dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun.
Ø Sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika
memenuhi syarat sebagai berikut
1.Milik
penuh
Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik
individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.
2.Berkembang
Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut
memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.
3.Mencapai
nisab
Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga
wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum
memenuhi nisab.
4.Melebihi
kebutuhan pokok
Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan
bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.
5.Bebas
utang
Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke
harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban
membayar zakat mal.
6.Berlalu
satu tahun
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa
kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan
ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.
Ø Jenis-jenis zakat mal
1.Hewan
ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi
2.Emas
dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak
dalam bentuk apa pun
3.Hasil
pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian,
padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
4.Hasil
tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi,
misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
5.Harta
perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli,
seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
6.Barang
temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan
yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
7.Zakat profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.
Ø Cara menghitung zakat mal
·
Rumus
|
Zakat mal saat
sudah memenuhi nisab à2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun |
|
Nisab zakat mal = 85 x Harga pasaran emas per gram |
·
Sebagai contoh, Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta,
rumah kos senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta
yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.
àHarga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Andi adalah Rp51 juta dari hasil perhitunagan 600.000 x 85. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun
Contoh :
1.
Bu Safiyah memiliki
emas 160 gram. Harga emas 500.000 per gramnya.
Penyelesaian :
Rumus nisab zakat mal
yaitu 85 x harga pasaran emas per gram
=
85 x 500.000
=
42.500.000
Kekayaan emas Bu
Safiyah 500.000 x 160
=
80.000.000 mencapai nisab
Rumus zakat mal
2,5% x 80.000.000
=
2.000.000
Jadi, Bu Safiyah wajib membayar zakat mal sebesar Rp 2.000.000 per tahun
Komentar
Posting Komentar