Ringkasan Materi tentang UUD 1945 PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi

Ringkasan Materi tentang UUD 1945 PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013 Revisi

Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Penjelasan Bagian Isi
A . Bagian Pembukaan

A . Bagian Pembukaan
        Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu
 1. Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4 . Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
BBagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
     a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
     b. perlakuan dan kedudukan yang sama
     c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
     d. sistem perwakilan
     e. pemerintahan berdasarkan hokum
     f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
     g. pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
     a. pemerintahan yang bertanggung jawab
     b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
     c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
     d. pers yang bebas
     e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
CBagian Penutup
     Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.

Isi

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. 
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali 
Pasal 8 
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 
Pasal 9 
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
Janji Presiden (Wakil Presiden) : 
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
Pasal 10 
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 
Pasal 11 
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain 
Pasal 12 
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.  
Pasal 13 
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain 
Pasal 14 
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 
Pasal 15 
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. 
BAB IV 
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG 
Pasal 16 
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V 
KEMENTERIAN NEGARA 
Pasal 17 
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI 
PEMERINTAH DAERAH 
Pasal 18 
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
Pasal 19 
(1)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
 Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20 
(1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22 
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII 
HAL KEUANGAN 
Pasal 23 
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 
(3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)
Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. 
  
BAB IX 
KEKUASAAN KEHAKIMAN 
Pasal 24 
(1)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25 
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 
BAB X 
WARGA NEGARA 
Pasal 26 
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
Pasal 28 
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI 
A G A M A 
Pasal 29 
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII 
PERTAHANAN NEGARA 
Pasal 30 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII 
P E N D I D I K A N 
Pasal 31 
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
  
Pasal 32 
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 
BAB XIV 
KESEJAHTERAAN SOSIAL 
Pasal 33 
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Pasal 34 
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 
BAB XV 
BENDERA DAN BAHASA 
Pasal 35 
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. 
Pasal 36 
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia 
BAB XVI 
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 
Pasal 37 
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
  
ATURAN PERALIHAN 
Pasal I 
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. 
Pasal II 
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 
Pasal III 
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 
Pasal IV 
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. 
ATURAN TAMBAHAN 
(1)
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia XI - Ringkasan Materi Teks Proposal